Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan.
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh desa adalah langkah strategis Pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun ketahanan ekonomi nasional. Dengan 80.000 Kopdes Merah Putih, Presiden Prabowo bermaksud menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan pangan, hingga mendorong kemandirian ekonomi desa.
Pembentukan koperasi desa merah putih Desa Pincara, Kecamatan Patampanua dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 di kantor Desa Pincara, dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UKM Kab. Pinrang, Pihak Kecamatan, Babinsa, Bibinkamtibnas, BPD, serta tokoh masyarakat.
Hasil dari musyawarah menetapkan Rahmat Sebagai Ketua Kopdes Merah Putih beserta beberapa Warga sebagai Pengurusnya, dan langsung dikukuhkan pada hari itu juga oleh Pak Camat Patampanua.
Kopdes Merah Putih memang disiapkan sebagai koperasi multi-layanan dengan beragam unit usaha. Sebut saja sebagai contoh outlet (toko) sembako, apotek desa (obat murah), klinik desa, simpan pinjam, fasilitas cold storage, layanan logistik (truk distribusi), serta kantor administrasi koperasi.