Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada Tanggal 11 Maret 2025 di kantor Desa Pincara yang dihadiri oleh Pihak Kecamatan Patampanua, BPD, RT/RW, Tokoh Agama serta Tokoh Maysarakat Lainnya.
APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. APBDes merupakan peraturan desa yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran.
APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa. APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.