LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah. Penyusunan LPPD dilakukan melalui proses musyawarah desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2025, yang dihadiri oleh Camat, BPD, BKTM, serta tokoh Masyarakat di Kantor Desa Pincara.