Pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijakan yang telah ditentukan.
Hal ini penting sebagai upaya pengendalian terhadap proses manajemen desa serta kinerja dari perangkat desa dalam pencegahan korupsi. Atas dasar tersebut perlu dilakukan survei mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBDes secara berkesinambungan.
Melalui indikator yang sebagaimana ditetapkan pada komponen penguatan tata laksana meliputi ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes, mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan, perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di desa serta Pakta Integritas dan sejenisnya, maka disusunlah konsep penilaian beban yang telah ditetapkan mencakup keseluruhan indikator.
| No | Indikator | |
| 1. | Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa | |
| 2. |
Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah |
|