Kearifan lokal merupakan suatu prinsip kognitif yang dipercaya dan diterima penganutnya sebagai sesuatu hal yang benar dan valid. Kearifan-kearifan ini menjadi serangkaian instruksi bagi masyarakat dalam kegiatan kesehariannya.
Secara tidak langsung, hal yang tertanam sejak dahulu ini menjadi dasar dan menjadi suatu bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi. Untuk mengetahui hal tersebut dilakukan survei mengenai kearifan lokal yang secara terperinci sebagai berikut;
| No | Indikator | |
| 1. | Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korups | |
| 2. | Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi |
|