Penguatan tatalaksana desa anti korupsi melibatkan peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja aparat desa melalui kebijakan yang jelas dan terukur. Ini termasuk penguatan kualitas pelayanan publik dan mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik korupsi di tingkat desa. Salah Satu Upaya menciptakan desa anti korupsi dengan melakukan penguatan Tata Laksana Pemerintahan desa dengan indikator sebagai berikut ;
| No |
Indikator |
|
| 1. |
Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes |
|
| 2. |
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa |
|
| 3. |
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan |
|
| 4. |
Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa |
|
| 5 |
Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya. |
|