Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan yang harus diberikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang memadai dan berkualitas.
Maksud dan Tujuan SPM Desa
- Mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat.
- Memberikan pelayanan sesuai dengan kewenangan pemerintah desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah desa.
- Memfasilitasi pemanfaatan layanan oleh masyarakat secara aktif.
Ruang Lingkup SPM Desa
- Penyediaan dan Penyebaran Informasi Pelayanan
- Informasi mengenai persyaratan teknis, mekanisme, dan biaya pelayanan.
- Tata cara penyampaian pengaduan.
- Administrasi Kependudukan dan Pertanahan
- Penyediaan data dan informasi administrasi kependudukan.
- Data pertanahan yang akurat dan teratur.
- Pemberian Surat Keterangan
- Surat keterangan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
- Proses penyelesaian surat keterangan dalam satu hari kerja.
Pihak-Pihak yang Terlibat
- Kepala Desa: Penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan SPM Desa.
- Sekretaris Desa: Bertugas dalam administrasi dan pelaporan.
- Kepala Seksi Pelayanan Administrasi: Melaksanakan teknis pelayanan.
- Perangkat Desa Lainnya: Membantu dalam pelaksanaan pelayanan.
Pembinaan dan Pengawasan
- Pembinaan dilakukan oleh Bupati/Wali Kota dan Camat.
- Pengawasan mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan SPM Desa.
- Masyarakat berperan dalam memberikan umpan balik untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Guna Mendapatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan di desa Pincara Kecamatan Patampanua secara Online Maka Masyarakat Desa Pincara dapat Mengakses Link Berikut ;
https://desapincara.id/index.php/layanan-mandiri/masuk