You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pincara
Desa Pincara

Kec. Patampanua, Kab. Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat Datang di Website Resmi Desa Pincara Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang # VISI #TERWUJUDNYA KEHIDUPAN MASYARAKAT DESA PINCARA YANG RAMAH (Religius, Aman, Maju, Adil Dan Harmonis) # #Kantor Desa Pincara Melaksanakan Pelayanan Publik Setiap Hari Kerja Senin s/d Jumat, Pukul 8.00 -16.00 Wita # #Pastikan Nomer Induk Kependudukan Anda (NIK) Terdaftar di Sistem Informasi Desa #

Program Desa Anti Korupsi

Administrator 27 Januari 2025 Dibaca 254 Kali
Program Desa Anti Korupsi

Program Desa Anti Korupsi bukan hanya tentang regulasi dan aturan, melainkan tentang perubahan budaya dan peran aktif semua pihak dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Ini tentang menggalang partisipasi aktif masyarakat, membangun kemitraan dengan sektor swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta akademisi. Semua pihak diundang untuk terlibat dalam pergerakan ini, membawa ide, sumber daya, dan energi mereka untuk menciptakan perubahan yang nyata dan berdampak.

Program ini merespons adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan melayani kepentingan masyarakat.

Selain itu, Program Desa Anti Korupsi juga tentang keberlanjutan. Ini bukan proyek satu kali, melainkan sebuah proses berkelanjutan yang memerlukan komitmen, keuletan, dan pengawasan yang terus-menerus. Dari pelatihan aparatur desa, pengawasan keuangan, hingga penyediaan saluran pengaduan untuk warga, setiap elemen dirancang untuk bekerja bersama dalam sebuah ekosistem yang saling mendukung. Bersama-sama, kita dapat mengubah cara kita menjalankan pemerintahan desa, membuatnya lebih terbuka, adil, dan responsif terhadap kebutuhan semua warganya.

Oleh karena itu, program Desa Antikorupsi ini menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Tujuan Program Desa Antikorupsi:

  1. Menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.
  2. Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan desa antikorupsi.
  3. Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah korupsi dan memberantas korupsi

Dalam proses penilaian, terdapat lima komponen utama yang menjadi indikator, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Kelima Indikator tersebut di jabarkan sebagai berikut ;

  1. Penataan tatalaksana
    1. Kebijakan Desa tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
    2. Kebijakan desa mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
    3. Kebijakan Desa tentang pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
    4. Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
    5. Kebijakan Desa tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
  2. Penguatan pengawasan
    1. Keberadaan kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
    2. Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
    3. Tidak ada aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
  3. Penguatan kualitas pelayanan publik
    1. Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat
    2. Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa
    3. Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya
    4. Keberadaan media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
    5. Keberadaan Maklumat Pelayanan
  4. Penguatan partisipasi masyarakat
    1. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa
    2. Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
    3. Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
  5. Kearifan lokal
    1. Budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
    2. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image